BAB I
PENDAHULUAN
A. Latarbelakang Masalah
Seiring berkembangnya usaha Nasabah, seringkali diperlukan lebih dari satu bank dan/atau lembaga keuangan syariah untuk secara bersama-sama memenuhi kebutuhan keuangan Nasabah yang besar. Dengan tenaga professional di bidang Sindikasi Syariah, Nasabah akan mendapat kepercayaan memperoleh fasilitas pembiayaan Syariah dalam jumlah besar dan marjin/sewa/bagi hasil yang kompetitif tanpa harus berhubungan dengan banyak bank dan/atau lembaga keuangan syariah lain tetapi cukup dengan Bank Syariah Mandiri yang sekaligus akan membantu Nasabah untuk mengoptimalkan pembiayaan yang diterima.
B. Batasan Masalah
Bagaimana pembiayaan sindikasi Bank Syariah ?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Pembiayaan Sindikasi
Pembiayaan sindikasi yaitu pembiayaan yang diberikan oleh lebih dari satu lembaga keuangan bank untuk suatu objek pembiayaan tertentu. Atau Sindikasi kredit adalah suatu sindikasi yang peserta-pesertanya terdiri dari lembaga-lembaga pemberi kredit yang dibentuk dengan tujuan untuk memberikan kredit kepada suatu perusahaan yang memerlukan kredit untuk membiayai suatu proyek.
Kredit sindikasi adalah kredit yang diberikan oleh dua atau lebih lembaga keuanagn, dengan persyaratan dan kondisi yang sama, menggunakan dokumen yang sama dan diadministrasi oleh agen yang sama.
B. Hal penting yang perlu digarisbawahi dari definisi di atas adalah suatu kredit sindikasi memiliki karakteristik sebagai berikut:
- Melibatkan lebih dari satu lembaga keuangan pemberi kredit
- Setiap peserta sindikasi memberikan ketentuan dan persyaratan yang sama bagi nasabah yang dituangkan dalam satu akad kredit
- Hanya terdapat satu dokumentasi kredit yang menjadi pegangan bagi seluruh bank peserta sindikasi bersama-sama.
- Seluruh peserta sindikasi mempercayakan satu agen guna mengadministrasikan kredit tersebut.
C. Jenis Pembiayaan Sindikasi
- Lead Syndication yaitu sekelompok bank yang secara bersama-sama membiayai suatu proyek dan dipimpin oleh satu bank yang bertindak sebagai leader. Modal yang diberikan digabungkan, sehingga keuntungan dan kerugian menjadi hak dan tanggung jawab bersama, sesuai dengan modal masing-masing.
- Club Deal, yaitu sekelompok bank yang secara bersama-sama membiayai suatu proyek, tapi antara bank yang satu dengan bank yang lain tidak mempunyai hubungan kerja sama bisnis dalam arti penyatuan modal. Masing-masing bank membiayai suatu bidang yang berbeda dalam proyek tersebut.
Untuk menetapkan skad pembiayaan syariah yang tepat dalam hal sindikasi korporasi, factor pertama yang perlu diidentifikasi oleh bank syariah adalah apakah bentuk pembiayaan tersebut dilakukan melalui dua tahap (two steps) atau secara langsung.
Jika pembiayaan tersebut dilakukan secara two steps, factor berikutnya yaitu harus dilihat bank adalah apakah bentuk sindikasi tersebut lead syndication, club deal, atau sub syndication. Jika sindikasi tersebut berbentuk lead syndication, bank syariah melakukan desain akad musyarakah. Kemudian bank syariah emngidentifikasiapakah pembiayaan tersebut digunakan untuk modal kerja, investasi atau konsumtif. Namun jika bentuk sindikasi bank tersebut berbentuk club deal atau sub syndication, langkah berikutnya yaitu langsung melakukan identifikasi apakah pembiayaan tersebut digunakan atau modal kerja, investasi atau konsumtif.
Jika pembiayaan tersebut dilakukan secara langsung, maka factor berikutnya yang harus dilihat bank adalah lead syndication, club deal, atau sub syndication. Jika sindikasi tersebut berbentuk lead syndication, bank syariah melakukan desain akad musyarakah. Kemudian bank syariah emngidentifikasiapakah pembiayaan tersebut digunakan untuk modal kerja, investasi (dalam hal pembiayaan yang dilakukan secara langsung ini, biaya konsumtif tidak diperkenankan karena bentuk pembiayaan adalah pembiayaan koorporasi). Namun, jika bentuk sindikasi tersebut adalah club deal atau sub syndication, langkah berikutnya yaitu langsung melakukan identifikasi apakah pembiayaan tersebut digunakan atau modal kerja, investasi.
D. Manfaat Kredit Sindikasi
Keuntungan kredit sindikasi bagi bank adalah:
- Penyebaran risiko, karena bank menilai pinjaman yang diajukan nasabah terlalu besar untuk direalisasikan sendiri, sekalipun mungkin ketentuan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) belum dilampaui atau mungkin guna mengatasi risiko likuidatas.
- Memelihara nasabah, jika suatu bank berhasil membina nasabahnya dari kecil hingga suatu saat tidak mampu lagi memenuhi permohonan plafond yang diajukan nasabahnya, maka agar tidak beralih ke bank lain bank dapat menyiapkan fasilitas kredit sindikasi.
- Fee base income, bagi bank yang menjadi arranger dan agen
Sementara itu manfaat yang diperoleh nasabah dari kredit sindikasi adalah:
- Memperoleh plafond fasilitas sebesar yang diperlukannya mengingat setiap bank memiliki kebijakan yang berbeda dalam menentukan plafond kredit.
- Memperoleh kredit dalam jumlah besar hanya berhubungan dengan satu bank.
- Memungkinkan nasabah membina hubungan baik dengan para bank peserta sindikasi di samping bank utamanya yang biasanya sebagai arranger.
- Kredit sindikasi yang berjalan dengan baik akan membuktikan kredibilitas nasabah di mata para bank peserta sindikasi.
E. Proses Pembentukan Sindikasi
Proses pembentukan sindikasi dilakukan melalui tahapan sebagai berikut:
- Pembentukan sindikasi diawali dengan penunjukkan/pembentukan arranger. Arranger atau lead manager biasanya adalah bank utama calon penerima kredit, yang akan membentuk proses sindikasi. Jika kredit yang akan diberikan cukup rumit dan berjumlah sangat besar, biasanya lead manager akan membentuk managing group yang terdiri dari beberapa bank lainnya untuk bersama-sama menjadi arrangers. Untuk menunjukkan reputasinya lead manager biasanya akan memberikan komitmen untuk meng-underwrite sebagian atau bahkan seluruh kredit yang akan diberikan.
- Setelah mengkaji kelayakan proyek, arranger(s) akan menyampaikan usulan pembiayaan kepada calon penerima kredit yang biasa disebut term sheet atau offer document. Apabila usulan tersebut diterima oleh calon penerima kredit, maka ia akan menyerahkan surat mandat kepada arranger, guna mengorganisasikan sindikasi.
Jenis penawaran yang diajukan Arranger kepada calon penerima kredit adalah:
a. Indicative Terms Offer, di mana arranger tidak memberikan komitmen atas syarat-syarat dan ketetentuan-ketentuan yang tercantum dalam surat penawaran melainkan hanya berupa advis saja.
b. Best Effort Offer, di mana bank hanya menyatakan keyakinan dan kesediannya untuk mengerahkan dana dari pasar sindikasi bagi kepentingan calon penerima kredit dengan syarat- dan ketentuan-ketentuan tertentu.
c. Underwritten Offer, di mana bank menyatakan kepastiannya untuk menanggung keseluruhan atau sebagian dari kebutuhan calon penerima kredit sesuai dengan ketentuan dan syarat-syarat tertentu.
3. Arranger mengirim Information Memorandum kepada bank-bank yang akan diajak bersindikasi. Information memorandum biasanya memuat hal-hal sebagai berikut:
a. Transaksi yang dimaksu
b. Latar belakang timbulnya transaksi tersebut
c. Informasi keadaan keuangan dan posisi bisnis calon penerima kredit
Di samping itu biasanya Arranger juga menyerahkan draft akad kredit sindikasi yang biasanya dipersipkan oleh external lawyer yang ditunjuk oleh Arranger.
Di samping itu biasanya Arranger juga menyerahkan draft akad kredit sindikasi yang biasanya dipersipkan oleh external lawyer yang ditunjuk oleh Arranger.
4. Apabila setelah mempelajari kedua dokumen tersebut beberapa bank menyatakan kesediaannya untuk berpartisipasi, maka mereka akan surat penawaran kepada arranger, yang berisi persyaratan-persyaratan dan kondisi-kondisi yang diajukan. Atas dasar surat penawaran tersebut arranger akan menyampaikan surat penawaran sindikasi kepada calon penerima pembiayaan.
5. Jika calon nasabah menyetujui penawaran yang diajukan, maka segera ditunjuk agent bank yang merupakan kuasa dari bank-bank peserta sindikasi.
6. Selanjutnya dilakukan penandatanganan akad kredit sindikasi yang harus dihadiri oleh bank-bank peserta sindikasi dan calon penerima kredit sindikasi.
7. Setelah akad kredit sindikasi ditandatangani biasanya dilanjutkan dengan mempublikasi kredit sindikasi yang diterbitkan tersebut yang biasanya diwujudkan dalam bentuk tombstone (batu peringatan).
F. Agent Bank
Salah satu tahapan dalam proses pembentukan sindikasi adalah proses penunjukan agent, yang adalah kuasa dari bank-bank peserta sindikasi setelah akad kredit sindikasi ditandatangani. Biasanya arranger atau lead manager akan juga ditunjuk sebagai agent, akan tetapi tidak tertutup bank peserta sindikasi lainnya atau bahkan bank bukan peserta sindikasi yang ditunjuk sebagai agent.
Dalam kredit sindikasi dikenal 2 (dua) jenis agent yaitu:
- 1. Facility Agent, atau biasa hanya disebut agent memiliki tugas utama mengadministrasikan penggunaan kredit sindikasi setelah akad kredit sindikasi selesai ditandatangani, oleh sebab itu agent harus :
a. Memastikan dipenuhinya syarat penarikan (condition precedent) oleh nasabah.
b. Menagih dana kepada peserta sindikasi untuk dibayar kepada nasabah.
c. Menghitung dan memungut bunga serta fee dari nasabah dan selanjutnya mendistribusikannya kepada bank-bank peserta sindikasi.
d. Mengawasi penggunaan kredit dan pelaksanaan proyek.dan melaporkannya kepada bank-bank peserta sindikasi jika terjadi penyimpangan.
e. Melaporkan dan meminta persetujuan dari bank-bank peserta sindikasi jika nasabah akan melakukan sesuatu yang diatur dalam negative covenant.
2. Security Agent, bertanggung jawab atas penyelesaian pengikatan jaminan dan dokumentasinya.
G. Biaya Yang Ditanggung Nasabah
Mengingat kompleksitas pembentukan dan pengorganisasian kredit sindikasi, maka kepada nasabah dibebankan sejumlah fee/biaya diluar bunga. Berdasarkan saat pembayarannya biaya tersebut dibagi dalam 2 (dua) jenis yaitu:
- Front-end Fees, adalah biaya yang dibayar secara lump sum pada waktu penandatanganan akad kredit atau ketika penarikan dilakukan.
- Yang termasuk dalam front end fees adalah:
a. Praecipium atau Arrangement Fee, adalah biaya yang dibebankan oleh arranger kepada nasabah atas jasanya dalam mengorganisasikan terbentuknya sindikasi yang besarnya merupakan adalah prosentase tertentu dari total jumlah kredit.
b. Underwriting Fee, adalah biaya yang harus dibayar oleh nasabah kepada arranger(s) karena telah menanggung (underwrite) fasilitas tersebut.
c. Management Fee, adalah biaya uang dibayarkan kepada bank-bank yang terlibat di dalam management group, karena itu jumlah yang diterima setiap bank akan berbeda-beda tergantung pada fungsinya dalam management group tersebut.
d. Participation Fee, adalah biaya yang harus dibayarkan kepada bank-bank yang berpartisipasi dalam kredit sindikasi.
2. Annualised Fees, adalah biaya yang dibayar tahunan, jenis-jenisnya biasanya:
2. Annualised Fees, adalah biaya yang dibayar tahunan, jenis-jenisnya biasanya:
a. Agency Fee, adalah biaya yang dibayarkan kepada agent untuk jasanya mengadministrasikan kredit sindikasi tersebut.
b. Commitment Fee, adalah biaya yang harus dibayar nasabah karena adanya fasilitas kredit yang tidak digunakan yang dibebankan atas jumlah kredit yang tidak digunakan tersebut.Facility Fee, serupa dengan commitment fee namun dibebankan atas seluruh total kredit yang diberikan.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Pembiayaan sindikasi yaitu pembiayaan yang diberikan oleh lebih dari satu lembaga keuangan bank untuk suatu objek pembiayaan tertentu. Jenis Pembiayaan Sindikasi Lead Syndication, Club Deal, dan Sub Syndication.
Untuk menetapkan skad pembiayaan syariah yang tepat dalam hal sindikasi korporasi, factor pertama yang perlu diidentifikasi oleh bank syariah adalah apakah bentuk pembiayaan tersebut dilakukan melalui dua tahap (two steps) atau secara langsung.
Manfaat yang diperoleh nasabah dari kredit sindikasi adalah:
- Memperoleh plafond fasilitas sebesar yang diperlukannya mengingat setiap bank memiliki kebijakan yang berbeda dalam menentukan plafond kredit.
- Memperoleh kredit dalam jumlah besar hanya berhubungan dengan satu bank.
- Memungkinkan nasabah membina hubungan baik dengan para bank peserta sindikasi di samping bank utamanya yang biasanya sebagai arranger
- Kredit sindikasi yang berjalan dengan baik akan membuktikan kredibilitas nasabah di mata para bank peserta sindikasi.
DAFTAR PUSTAKA
Adiwarman A.Karim, Bank Islam Analisis Fiqih dan Keuangan, Jakarta: PT Rajagrafindo Persada, 2010.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar